Home » Uncategorized » 2014 Langka Event? *Tentang PP 109 Tahun 2012

2014 Langka Event? *Tentang PP 109 Tahun 2012

no_smoking_sign

 

Ya,  sudah saatnya Indonesia berbenah. Itu disatu sisi, disisi lain? Errr.. Susah ya untuk tidak menulis tentang manfaat dan mudharat lebih banyak mana. Selain saya bukan ustadz saya juga perokok.

Lho koq sampai ke rokok?

Jadi begini, kemarin saya yang sehari harinya magabut profesional itu kebanyakan melototin layar monitor daripada kerja. Iya iya saya pegawai murtad. Saya membaca tentang PP 109 tahun 2012 yang akan mulai aktif pada 2014 depan. Berarti dari rilisnya peraturan ini ada satu tahun sosialisasi yang dirasa cukup waktu untuk memberlakukan peraturan ini.

Indonesia terkenal sebagai Disneyland bagi perusahaan rokok karena kelonggarannya dalam promosi dan pemasaran produknya. Produsen berlomba lomba membaguskan kemasan, mempromosikan di media cetak dan elektronik, menyeponsori event event musik bergengsi dengan bintang tamu artis/band dari luar negeri.

Semua itu masih boleh sampai akhirnya petir itu datang.. Jederrrr!!! Petani tembakau menjerit, perusahaan rokok tertunduk lesu dan penyelenggara event organiser melongo kaget karenanya. Apa efeknya? Banyak! Dan tentu saja disertai multiplier effect yang menyertai.  Saya sebutkan ya:

Penjualan rokok turun. Baik atau buruk? Kita analisis.

Multiplier effectnya adalah petani tembakau tidak terserap hasil buminya, penerimaan negara jadi turun karena cukai rokok turun dan pegawai rokok harian banyak dirumahkan karena demand di pasar menurun.

Baiknya adalah berarti tujuan pemerintah untuk mengurangi perokok dengan tujuan mulia mensehatkan kehidupan bangsa dan melegakan hirupan nafas para perokok pasif yang sering mengeluh karena asap itu.

Event rokok untuk acara acara promosi seperti musik dan otomotif akan turun. Baik apa buruk?

Jadi gini, lebih dari 50%, (beberapa sumber mengatakan 80%) dari event yang diselenggarakan disponsori oleh produsen rokok. baru kemudian belakangan disusul dari provider seluler dan sektor perbankan. Akhirnya pesan yang ingin disampaikan oleh produsen rokok jadi berkurang. Ini tujuan dari pemerintah juga untuk menekan jumlah perokok.

Multiplier effect nya, industri yang bergantung pada sponsor rokok seperti promotor musik, event organizer, dan penyelenggara acara akan turun habis habisan. Sedangkan ticketing dianggap belum bisa menyumbang revenue untuk “balik modal”. Let say salah satu event jazz tahunan di Jakarta mengatakan sumbangsih dari rokok sebesar 40%. Berarti pait paitnya seluruh tiket konser akan naik 40%. dan yang paling pahit bisa naik 2-3 kali lipat sebelum dan sesudah adanya sponsor rokok.

Sisi lainnya, off air artis akan turun drastis karena event akan berkurang, event2 kompetisi musik akan berkurang bahkan hilang karena tidak boleh diselenggarakan oleh produsen rokok. AKhirnya LA Light Indifest, A Mild Live Wanted atau Djarum Rock Festival sudah tidak bisa diadakan lagi. Ini juga ada multiplier effectnya.Jadi kayak MLM, effect bunya downline effect. Keren ya? apa itu? bakat bakat baru akan lebih sulit muncul karena tidak ada ajang penyelenggara, artist panggung akan kesulitan mendapat job karena event di cut dan akhirnya seniman malas berkarya karena susah laku (karena mahal dan kurang event).

Sebut saja apa saja yang akan gulung tikar. MC kurang job, Band jam offair akan turun drastis, dan si empunya panggung/lighting/soundsystem cuma bisa menyewakan alatnya buat orang nikahan dan sunatan (*iya saya memang lebay). Disisi lain pendapatan artist dari RBT sudah anti klimaks beberapa tahun lalu, dan digital piracy tidak bisa dihentikan.

Sebenarnya cukup extrem langkah yang dilakukan pemerintah dalam pembatasan, misalnya :
– Label rokok cuma boleh 20% di depan dan belakang
– Harus ada tanda 18+
– Harus ada tulisan “tidak diperjual belikan untuk anak dibawah umur dan wanita hamil”
– Harus ada gambar mengerikan didepan dan belakang
– Harus jelas kadar kadar nikotin, tar dll
tulisan mild/ extra mild/ king size harus jelas. *kayak kasur aja ya king size
– Harus ada himbauan merokok dapat menyebabkan blablabla

On the other side efekl dari PP 109  adalah :
Sponsorship tidak boleh memunculkan warna khas produk, logo produk, dan menyebutnya sebagai sponsor. Jadi event organizer akan putar otak untuk memberikan penanda bahwa sponsor ini proud to you by salah satu produk. Misalnya kalo disekitar lapangan banyak kuda berarti event Marl*oro. Kalau lengket2 asin berarti event nya Gu*ang Garam. Atau kalau banyak paku payungnya berarti event Dj*rum.  Atau kalau banyak tukang ojek berkeliaran, berarti lagi ada kongres tukang ojek seluruh Indonesia #krikkk

Saya ramalkan (tsahhh..) akan banyak beasiswa beterbaran. Karena mau tidak mau produk rokok harus punya brand ambassador sebanyak mungkin. Kenapa brand ambassador penting? karena mereka akan menyebut dari mana foundation yang mensponsori dia dan dengan sendirinya akan menyebut brand tersebut. Beberapa produk sudah punya foundation/ yayasan yang kuat. Jaringan dan ambassador sudah mulai dengan gemilang mengambil langkah ini.

Dan kalau saya marketing cerdas, saya akan mengakuisisi tempat tempat penting dan strategis dan akan membeli namanya jadi brand saya. Kalau diluar sana banyak Emirates Stadium/ Etihad Stadium dan stadium2 lainnya. Disini mungkin bisa mengakuisisi gedung jadi Djarum Tower atau Jadi Sampoerna Stadium atau jadi Gudang Garam Building.

Kenapa seribet ini? karena pemerintah melarang sponsorship menampilkan warna khas produk, logo produk dan penyebutan nama sponsorship. Bahkan CSR pun tidak boleh terlihat. Jadi wahai pemegang merek, sekarang saatnya mengontak pemilik2 landmark atau bangunan atau tempat supaya dikasih nama sesuai produk anda. Seperti di semarang, ada perempatan milo, ada pertigaan sukun. Ya kali terus akan jadi perempatan djarum atau apa. Caranya? ya memanfaatkan 6 bulan ini untuk berkreasi dan menandai tempat2 landmark tersebut dengan cara extreem. Misalnya, pipisin aja tuh tempat2nya sebagai penanda daerah kekuasaan.

Mau discuss lanjut? call me yahh @danindra / 087731644321

Just my 2cent

Danindra Kusuma

16 thoughts on “2014 Langka Event? *Tentang PP 109 Tahun 2012

  1. mungkin bisa diganti dengan rokok arab mas shisha 🙂 mending gak usah ngerokok saja 😀 (nambah penyakit kan mas)

    • hahaha,
      betul mas diganti shisha, biar jadi rokok syariah.
      yah, tobacco product memang buah simalakama mas.
      Mau dilarang penerimaan negara besar disitu, ngga dilarang ya mengganggu kesehatan. menteri kesehatan sendiri sesumbar bahwa kerugian negara yg disebabkan oleh tembakau lebih besar daripada revenue yang didapat dari cukai. entah seperti apa perhitungannya

  2. menarik sekali pp no 109 thn 2012 ini
    saya sendiri adalah pelaku event organizer

    contoh real yang saya sendiri tidak hanya 1-2 x menerima cv dari mc-mc yang mengajukan diri kpd saya, dari ratusan cv tsb. adalah 70% adalah cv mereka sebagai MC di event-event yang diselenggarakan oleh perusahaan rokok sebagai brand campaign :(( so sadness.

    gandeng geret_nya lagi 🙂 eksistensi vendor2 lighting, multimedia dll juga 60-70% adalah supported kepada event2 perusahaan rokok.

    kalau mindset saya selaku pelaku EO ya mau ga mau harus segera merubah dan lebih kreativitas kepada pelaksanaan event2 yang lebih kreatif dan tidak hanya mengandalkan job dari perusahaan rokok, bisa dibilang saya sendiri harus move on, saya bilang kreatif adalah selama ini kita hanya jemput bola hanya kepada pelaksana, Now! maka kita harus mampu jemput bola kpd (non perush. rokok) dan saatnya kita menawarkan konsep bukan pelaksana saja. saya kira masih banyak brand2 ataupun perusahaan yang masih membutuhkan ide dan konsep dari EO sebagai brand campaign untuk perusahaan mereka.
    kenapa sekarang masih sedikit perusahaan yang mau menerima konsep atau ide event2 kreatif dari EO? ya sekarang saatnyalah EO harus bergerak 🙂

    jadi ga usah takut dengan perda ini ya para EO 🙂

    • Halo Mas Radit,

      Terima kasih sudah mampir dan memberikan pendapat.
      Betul sekali, sekarang EO yang kreatif lah yang akan survive. Konsep acara pasti bisa diakali lah. Peraturan itu masih banyak BUG nya koq kalau mau dikaji. Masih bisa dicari celahnya. Cuma ya itu tadi. multiplier effect nya mau ngga mau akan sangat besar.
      Betul sekali sebenarnya bisa beralih ke sponsor lain misal perbankan, operator telpon, oil and gass industry atau yang lain. Ya mau bagaimana sejak terdahulu kita terbiasa dimanja oleh sponsor rokok, ya baru sekarang terasa efeknya.
      Kalau menurut saya sih lebih akan memberi ciri khas pada event sebagai faktor pembeda. spt yang saya sampaikan sambil bercanda “event Marlboro bawa aja kuda yang banyak”
      EO pasti lebih punya banyak cara, mengingat limitasi yg diberikan pemerintah. No warna identitas, no logo, no penyebutan oleh MC. Tapi kita selalu lebih kreatif ketika menerima tekanan kan?

      Salam,
      Danindra

  3. Waah…bener” seru baca artikelnya mas Danindra ini. Kebetulan saya pelaku usaha kuliner berkonsep foodcourt di Sulawesi Tengah. Mas Danindra benar, awalnya saya memang berencana menggaet salah satu produk rokok untuk kerjasama menempatkan display, brand product rokoknya ditempat saya.Namun ini bakal saya urungkan, dan lebih memilih produk lain (kepikiran sih bank atau provider). Yaa..pastinya sih bakal beda itung-itungannya.Secara sudah jadi rahasia umum jika rokok lebih segar bicara soal kompensasi promonya.Tapi begitulah, saya tetep akan terus banyak belajar.Salah satunya….Nunggu update tulisan mas Danindra soal “strategi atau ide segar memaksimalkan branding activity produk rokok tanpa dikejar satpol PP” hehehe…gimana mas sanggupkan?

  4. daripada EO ga ada kerjaan mending beralih jadi vendor demo aja mumpung lagi musim, tenang aja marketnya banyak kita tinggal jual isu aja…

  5. kretek indonesia adalah obat untuk penyakit akibat rokok putih(sintetis farmasis yg moneypulastis) yg tertera dibungkus rokok..

  6. Pingback: Event Rokok Besar Pertama di Semarang Tahun 2014, Case Study: Urban Cross Over 2014 Semarang | Poor Lonesome Cowboy Notes

Leave a reply to prama Cancel reply